Pengecetan Marka Jalan
Pengecatan Marka Jalan merupakan salah satu layanan yang kami berikan dalam melayani kebutuhan jasa pengecatan atau pembuatan marka jalan yang menggunakan bahan thermoplastic yang meliputi Pengecatan Line Marka, Coldplastic, Thermoplastic, garis tepi bagian kiri atau kanan, garis putus-putus, Zebra Cross, garis stop, garis kejut rumble stripe dll. wilayah pengerjaan kami mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.